Media Informasi Masyarakat

Terlibat Perdagangan Bayi, Kejaksaan Negeri Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

Tabanan, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengumumkan keberhasilan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tabanan. Yayasan yang berkedudukan di BTN Multi Griya Sandan Sari, Kediri, itu terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperjualbelikan bayi. 

Langkah hukum ini diambil setelah salah satu pendiri dan pengurus, I Made Aryadana, divonis 6 tahun penjara dalam kasus tersebut. “I Made Aryadana telah diputus 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hukumannya menjadi 6 tahun,” kata Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Datun Mayang Tari Paranginangin dan Kasi Intel I Putu Nuryanto, pada Senin (22/9/2025).

Zainur menyampaikan modus operandi yayasan ini adalah menampung perempuan hamil di luar nikah, membiayai hingga persalinan dengan kompensasi Rp20 juta – Rp25 juta, lalu menjual bayi yang lahir ke luar Bali. Yayasan yang didirikan pada 25 September 2023 ini menyalahgunakan tujuannya yang seharusnya bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

“Dari delapan pengurus, tujuh orang disebut hanya dicatut namanya tanpa mengetahui kegiatan di dalamnya. Ke depannya, semua pengurus lainnya yang dicatut namanya dicabut haknya untuk mendirikan yayasan apapun di kemudian hari,” katanya.

Dengan dasar tersebut, Kejari Tabanan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Pengacara Negara mengajukan gugatan pembubaran yayasan karena beberapa alasan, termasuk tidak tercapainya tujuan yayasan dan perbuatan yang melanggar ketertiban umum.

Zainur menyinggung berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004, kemudian Pasal 34 ayat (2) UU No 28 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 16 Tahun 2001 hingga Pasal 7 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 2001 yang melandasi pembubaran yayasan. “Berdasarkan uraian tersebut, dengan demikian jaksa pengacara negara pada Kejari Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum berupa pembubaran Yayasan Anak Bali Luih,” ujarnya.

Pada sidang keenam atau masuk agenda putusan pada tanggal (4/9/2025) kemarin, kata dia, Tim Jaksa Pengacara negara telah menerima putusan gugatan perbuatan melawan hukum Yayasan Anak Bali Luih dengan Nomor: 264/Pdt.G/2025/PN Tab melalui e-court MA RI.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya akan membentuk likuidator. Hasil dari pembubaran itu nantinya disampaikan ke Pengadilan Negeri Tabanan dan selanjutnya kepada notaris tempat yayasan itu didaftarkan ke Kemenkumham.

Kejari Tabanan berharap putusan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili kepentingan negara dan masyarakat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (bgn020)25092211

Comments
Loading...