Media Informasi Masyarakat

BNNP Bali Musnahkan Narkoba Milik WN Ukraina

Denpasar, Baliglobalnews

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bali memusnahkan barang bukti narkoba jenis 4-CMC yang diselundupkan gadis cantik asal Ukraina berinisial KT (21), di Denpasar, pada Selasa (9/9/2025).

“Hari ini kita musnahkan barang bukti milik KT berupa 4-CMC seberat 1.991,25 gram netto atau hampir 2 kilogram,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.

Dia menerangkan, KT diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 3 Agustus 2025. Barang haram bernilai Rp2,9 miliar itu (dengan asumsi harga pasar Rp1,5 juta per gram), dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator khusus. Sehingga, asap atau sisa hasil pembakarannya tidak mencemari udara.

Sementara Penyidik Madya BNN Provinsi Bali Kombespol Tri Kuncoro menyampaikan 4-CMC ini merupakan New Psychoactive Substance (NPS) alias narkoba jenis baru yang juga dikenal dengan sebutan “Blue Safir “.

Pengungkapan narkoba jenis ini diklaim merupakan yang pertama kali dilakukan di Bali. Pihaknya menduga, 4-CMC ini berasal dari Afghanistan dan akan dipasarkan kepada orang asing yang ada di Pulau Dewata. “Barang itu memiliki segmen pasar orang asing, khususnya komunitas orang Eropa Timur itu pemainnya. Eropa timur kan banyak komunitas Rusia dan Ukraina,” tuturnya.

Penggunanya, kata dia, akan melarutkan serbuk 4-CMC dengan air, lalu diminum. Bisa juga dipakai cairan vape (rokok elektrik). Memiliki efek adiktif dan stimulan, layaknya Amfetamin (MDMA), atau bahkan lebih kuat. Ironisnya, dampaknya bisa mematikan kalau sudah kecanduan dan overdosis. Namun, berdasarkan hasil pengembangan pihaknya terhadap tersangka, gadis itu ternyata tidak mengakui narkoba ini sebagai barangnya. “Dia sampai sekarang tidak mengakui. Dia dari Polandia ke Bali sendirian baru pertama kali. Dia tidak mengaku barangnya itu, tapi barang ini ada padanya tepatnya pada koper,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, karena kenyataannya barang bukti dibawa oleh KT. “KT kita kenakan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,” katanya. (bgn008)25090912

Comments
Loading...