Media Informasi Masyarakat

Jaksa Kejari Badung Tuntut WN Kanada 2 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, menuntut terdakwa Denis Vallee (44), warga negara (WN) Kanada, selama 2 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (4/9/2025) sore. Pasalnya, terdakwa diduga melakukan penipuan dalam perjanjian sewa sebuah vila mewah di kawasan Kerobokan, Badung.

Jaksa Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Dalam amar tuntutan jaksa, perbuatan Denis telah menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya adalah hal yang memberatkan tuntutan ini.

Sementara hal yang meringankan yaitu sikap terdakwa yang sopan di persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam amar dakwaan jaksa, perkara tersebut berawal pada 20 April 2025, ketika terdakwa mendatangi Villa BL di Jalan Pengubengan, Gang Carik No. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani. Setelah melakukan negosiasi, pada 22 April 2025 dibuat perjanjian sewa menyewa dengan Nomor 22052025. Perjanjian berlaku satu tahun, mulai 1 Mei 2025 sampai 1 Mei 2026, dengan nilai kontrak Rp5 miliar lebih. Pembayaran disepakati dilakukan dua kali. Tahap pertama, 50 persen atau sebesar Rp2,517 miliar pada 1 Mei 2025, dan sisanya dibayar pada 1 Agustus 2025. Seluruh pembayaran harus ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurhariani.

Namun pada 30 April 2025, Denis mengirim bukti transfer melalui Bank CENAIDJA sebesar 209.420 dolar Kanada yang diklaim ditujukan ke rekening Nurhariani. Setelah dicek, dana tidak pernah masuk. Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa juga tercatat tidak valid, karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima.

Tidak berhenti disitu, pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirim bukti transfer dari Bank CIBC CENAIDJA dengan nilai yang sama. Tetapi, hasil pengecekan mutasi rekening menunjukkan tidak ada dana yang masuk.

Meski tidak pernah membayar sewa sesuai kesepakatan, Denis sudah menempati vila sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun.

Sementara itu, dalam persidangan Denis mengakui telah menandatangani perjanjian sewa pada 22 April 2025 dan tinggal di vila mulai 1 Mei 2025. Terdakwa membenarkan belum membayar cicilan pertama, karena ada persoalan teknis. Denis menyebut pembayaran diurus oleh rekan bisnisnya di Kanada.

Menurut terdakwa, transfer pertama gagal karena kesalahan data penerima, sementara transfer kedua ditahan oleh bank di Kanada karena dicurigai sebagai transaksi mencurigakan. Dia juga mengaku sempat menawarkan alternatif pembayaran dengan cryptocurrency atau kombinasi crypto dan transfer bank, namun belum terealisasi. Terdakwa mengaku pernah bertemu suami korban ZEK dan melakukan video call dengan rekan bisnisnya di Kanada yang berjanji datang ke Bali pada 16 Mei 2025 untuk menyelesaikan masalah. (bgn008)25090507

Comments
Loading...