Media Informasi Masyarakat

DPRD dan Pemkab Tabanan Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan dan Belanja Turun

Tabanan, Baliglobalnews 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Rapat Paripurna. Agenda utama rapat tersebut adalah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang digelar di gedung rapat DPRD Tabanan, pada Jumat (29/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Turut hadir pula jajaran Forkopimda, anggota dewan, Sekda, pimpinan perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal, BUMD, serta undangan lainnya.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan I Made Agus Harthawiguna, disampaikan bahwa target pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 ditetapkan Rp2,23 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp12,7 miliar dibandingkan target APBD murni. Adapun belanja daerah dirancang Rp1,757 triliun lebih, atau turun sekitar Rp23 miliar

“Turun sebesar Rp12,7 miliar lebih dari APBD 2025 yakni Rp2,236 triliun lebih,” katanya seraya menambahkan adapun untuk target belanja daerah dirancang Rp1,757 triliun lebih atau turun Rp23,9 miliar lebih dari APBD 2025 yakni Rp1,781 triliun lebih.

Dia menyebutkan penyusunan KUA-PPAS ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menjalankan fungsi budgeting melalui pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang diajukan kepala daerah. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan kemudian ditugaskan melakukan kajian dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 juga memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya,” katanya.

DPRD berharap alokasi belanja ditujukan pada program dan kegiatan yang berskala prioritas untuk kepentingan masyarakat, seperti penanganan sampah yang menjadi amanat dari Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Sementara Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan perubahan KUA-PPAS merupakan pedoman penting dalam penyusunan perubahan APBD 2025. “Pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 telah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menutup rapat, pihaknya menegaskan bahwa setelah perubahan KUA-PPAS disetujui, tahap selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. “Kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari para anggota dewan dalam upaya kita bersama mewujudkan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tabanan bersama Bupati. Kesepakatan ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat serta menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Tabanan (bgn020)25082912

Comments
Loading...