Media Informasi Masyarakat

WNA Pemilik Usaha di Bali Dapat Edukasi KPP Pratama Denpasar Barat

Denpasar, Baliglobalnews

Puluhan warga negara asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Provinsi Bali mendapat edukasi wajib pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat beberapa waktu lalu.

“Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga WNA memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” kata Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal pada Sabtu (16/8/2025).

Dia menyampaikan tujuan edukasi tersebut guna meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA yang berada dan memperoleh penghasilan di Bali khususnya Kota Denpasar. “Pulai Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu wajib pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi,” katanya.

Sementara Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Ni Putu Desriana Dewi memberikan penjelasan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

“Orang pribadi baik warga negara indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” katanya.

Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN, kata dia, apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Edi Prasetyo, menyebutkan tentang hak dan kewajiban wajib pajak, sehingga wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.

“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” katanya.

Edy turut menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP. (bgn008)25081602

Comments
Loading...