Media Informasi Masyarakat

DPRD dan Pemkab Badung Sepakati Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Mangupura, Baliglobalnews 

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Badung bersama Pemkab Badung menyepakati dan menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan surat keputusan DPRD Badung dan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan Wakil Ketua I DPRD AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD I Made Sunarta pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Jumat (15/8/2025).

Laporan hasil pembahasan DPRD terhadap satu produk hukum dan satu dokumen penganggaran yang dibacakan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya menyampaikan DPRD Badung telah menyepakati dan menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturah Daerah serta menyetujui KUA-PPAS 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Badung tahun 2026.

Untuk Perubahan APBD 2025, kata dia, ditetapkan pendapatan daerah Rp11,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp12,7 triliun lebih. Sedangkan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah dirancang Rp12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp13,2 triliun lebih. “Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Sementara Bupati Adi Arnawa menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Badung yang telah melakukan serangkaian pembahasan dan rampung tepat waktu. Bupati juga mengapresiasi tanggapan, saran dan masukan Dewan terkait strategi kebijakan pembangunan yang telah diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026. “Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.

Setelah diundangkan dalam lembaran daerah, Bupati berharap seluruh perangkat daerah melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran, kegiatan agar segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat badung. Begitu pula dokumen KUA-PPAS 2026 agar menjadi dasar tahapan pengalokasian anggaran setiap perangkat daerah. “Kami harapkan pelaksanaan program kegiatan seoptimal mungkin dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabel, efisiensi dan efektif menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya. (bgn003) 25081515

Comments
Loading...