Hakim Vonis Berat Pelaku Pembunuh di TKP Jl. Nangka Utara
Denpasar, Baliglobalnews
Hakim PN Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Bastomi Prasetiawan (34), pelaku pembunuhan korban I Kadek Parwata, di TKP Jl. Nangka Utara, Denpasar Utara, selama 15 tahun penjara dan tambahan 3 tahun penjara.
“Terdakwa melanggar pasal Pasal 338 KUHP sehingga diganjar hukuman 15 tahun dan hukuman tambahan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan terhadap I Made Darma Wisesa, hukuman penjara 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara, dalam sidang di PN Denpasar, pada Selasa (5/8/2025).
Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam sidang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara untuk perkara pembunuhan Kadek Parwata. Dan, perkara penganiayaan diringankan 2 tahun dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang merupakan pekerja bengkel asal Banyuwangi ini, melakukan aksinya pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu Prasetiawan sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy DK 6658 UBE warna putih menuju rumah bosnya, Agus Dadang Wahyudi, di Jalan Antasura.
Dalam perjalanan, dia merasa disalip secara membahayakan oleh seorang pengendara motor lain, I Made Darma Wisesa, yang nyaris menyerempet motornya. Tersulut emosi, pria tamatan SMP itu pun mengejar Made Darma yang berhenti di Warung Auna untuk berbelanja dan langsung menyerangnya. Tanpa banyak bicara, dia langsung menabrak motor Darma dan langsung memukulinya. Dia bahkan mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan mengancam korban. Perkelahian tak berlangsung lama, karena dilerai oleh pemilik warung bernama, Ashuri, yang menyuruh Prasetiawan pergi sambil berkata, “Dia orang sini, bubar saja.”
Prasetiawan pun meninggalkan tempat itu, tetapi hanya sesaat. Dia kembali lagi karena penasaran, lalu bertanya kepada Ashuri apakah Darma adalah saudaranya. “Setelah mendapat jawaban ‘tidak’ Mas Pras hendak pergi, namun saat itulah datang dua pria, I Kadek Parwata dan I Wayan Wawa Anggara, ke warung tersebut,” terang JPU.
Anehnya, Bastomi langsung menodong pertanyaan ke mereka dengan kalimat, “Kamu kenal saya?” berulang-ulang sambil mendekat dengan sikap mencurigakan. Ketegangan meningkat saat Kadek Parwata, yang turun dari motor merasa curiga dan berusaha menahan dan mendorong terdakwa.
Namun Mas Pras justru mencabut pisaunya dan mengayunkan ke arah rusuk kiri Kadek. Meski tusukan pertama berhasil ditepis dengan tangan, tusukan kedua mengenai sasaran dan menembus rusuk kiri korban. “Korban sempat mencoba melarikan diri, tapi ketika membalikkan badan, Mas Pras membacok bahu kirinya, lalu menusuk punggung korban hingga terjatuh,” terang JPU.
Dalam kondisi korban sudah terkapar, Prasetiawan sempat hendak melanjutkan penusukan, namun berhasil digagalkan oleh Wayan Wawa yang menendang kepalanya hingga tersungkur. Sempat bangkit dan mengejar Wayan, ayunan pisaunya gagal mengenai sasaran dan dibalas dengan tendangan.
Tak lama kemudian, Prasetiawan kembali mendekat ke arah Kadek yang masih tergeletak, namun kali ini Wayan mengejarnya hingga Prasetiawan memutuskan melarikan diri. “Terdakwa melarikan diri ke rumah bosnya dan meninggalkan korban yang bersimbah darah,” kata JPU.
Usai kejadian, Bastomi Prasetiawan melanjutkan pelarian. Dia mengganti pakaian di rumah bosnya dan meninggalkan motor serta jaket yang dipakainya. Dia kemudian menggunakan motor bosnya yang lain untuk pergi ke kosnya di Jalan Drona, Banjar Tegal, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar.
Pagi harinya sekitar pukul 05.30 Wita, dia menghubungi rekannya, Ryan Andi Saputra, meminta dijemput di Pasar Wangaya, Denpasar, dengan dalih ingin pulang ke Jawa. “Ia minta diantar ke rumah temannya bernama Dodik di Jember, Jawa Timur,” tukas JPU.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi berhasil membekuk Prasetiawan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur saat hendak kabur ke Kalimantan. (bgn008)25080514