Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti Rp280 Juta kepada Perumda Tirta Mangutama
Badung, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana, ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama, pada Rabu (30/7/2025). Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Wayan Suyasa yang turut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana.
“Penyerahan ini sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 sebesar Rp280 juta,” kata Barkah Dwi Hatmoko, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, yang juga selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung.
Dia menjelaskan penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Tindakan Kejaksaan ini, bertujuan memulihkan kerugian negara, di mana hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebagai badan usaha milik daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung juga telah mengalami kerugian negara Rp1.106.026.340.
Kejaksaan Negeri Badung, kata dia, telah mengambil inisiatif penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan melaksanakan serangkaian tindakan penegakan hukum sampai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 dan 2 orang pelaku bernama Wayan Mardiana (Swasta) dan I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama). “Diaman Wayan Mardiana dijerat pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pembayaran uang
pengganti sebesar Rp1.106.026.340. Sedangkan, terdakwa I Nyoman Arya Dana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak hanya semata-mata pada pemberian efek jera kepada pelaku. Namun, bertujuan memulihkan kerugian negara yang terjadi, yang dalam hal ini dialami Perumda Air Minum Tirta Mangutama. “Semoga dengan upaya Kejaksaan Negeri Badung, dapat ikut mendorong percepatan pemerataan distribusi air bersih untuk seluruh masyarakat Kabupaten Badung sebagai kebutuhan pokok masyarakat,” tegasnya. (bgn008)25073008

