Media Informasi Masyarakat

Pelaku Curat Kantor Timezone Senilai Rp128 Juta Dibekuk Polsek Denbar

Denpasar, Baliglobalnews

Tersangka Roy Kore Manu (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) uang mencapai Rp128 juta di dalam Kantor Timezone Lantai III Level 21 Mall, Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, pada 8 Juli 2025 lalu, ditangkap anggota Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat.

“Tersangka ini merupakan mantan karyawan Timezone yang telah bekerja selama satu tahun dan resign (mengundurkan diri) dari pekerjaannya. Karena sudah mengetahui lokasi curat, terdakwa nekat mengambil uang Rp128 juta,” kata Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisna Dewi, di halaman Polresta Denpasar, pada Kamis (10/7/2025).

Aksi curat yang dilakukan tersangka, dilakukan sendiri dengan berangkat dari kos berjalan kaki menuju ke Mall Level 21, pada 7 Juli 2025, Pukul 01.00 Wita, dengan berniat mau mencuri uang. Tersangka masuk ke dalam Mall melalui pintu loading dan langsung naik ke lantai 3 menuju ke Venue Timezone. “Selanjutnya, tersangka masuk kedalam ruangan office Timezone dengan cara menjebol pintu dengan menggunakan obeng, tang dan palu yang didapat di ruang teknisi. Setelah berhasil masuk lalu tersangka membuka brankas yang tidak dikunci. Selanjutnya mengambil anak kunci brankas yang ada di dalamnya. Setelah berhasil membuka brankas tersangka mengambil semua uang yang ada di dalam brankas dan dibawa pulang ke kos,” katanya.

Usai menjalankan aksinya, sekira pukul 10.00 Wita tersangka menggunakan uang itu untuk membayar easy cash, lalu sore harinya membeli HP iPhone 16 ProMax. Dan pergi ke Pantai Kuta untuk makan dan minum bersama teman-teman. “Akibat kejadian itu, PT Matahari Graha Fantasi (TimeZone) mengalami kerugian Rp127.734.000,” katanya.

Untuk penangkapan tersangka dilakukan oleh tim buser Polsek Denpasar Barat, sekira pukul 23.30 Wita, tersangka di amankan di Kosannya Jalan Pulau Maluku III Gang IV No. 12 Denpasar Barat. “Setelah kami lakukan introgasi dan ditunjukan rekaman CCTV dalam Level 21, pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil uang milik PT Matahari Graha Fantasi (TimeZone) sebanyak Rp127.734.000,” jelasnya.

Dari perbuatan tersangka, petugas mengamankan Dan bukti 1 buah HP iPhone 16 ProMax warna hitam dibeli dari uang hasil mengambil uang milik PT Matahari Graha Fantasi (TimeZone), Uang Tunai senilai Rp80.895.000 yang merupakan sisa uang yang dicuri, 2 buah obeng digunakan untuk membuka dan mencongkel pegangan pintu office, 1 buah satu buah tang digunakan untuk mencongkel rumah kunci pintu office, 1 buah palu digunakan untuk memukul rumah kunci pintu office, namun saat itu tidak jadi. “Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya. (bgn008)25071006

Comments
Loading...
Use Rytr AI local app for structured content writing.