OJK Optimis Peran KPKS Menjawab Tantangan Keuangan Syariah

Denpasar, Baliglobalnews
Otoritas Jasa Keuangan optimis peran Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjawab tantangan keuangan syariah.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam keterangannya, pada Rabu (9/7/2025).
Dia menyatakan inisiatif tersebut sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. Selain itu, kata dia, peran KPKS juga diyakini dapat memperkuat pilar tata kelola syariah nasional, dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel, sehingga mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global. “Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi,” ucapnya.
Dia mengatakan, komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam. “KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global,” jelasnya. (bgn008)25071004