Media Informasi Masyarakat

Komisi I DPRD Bali Dorong Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Pantai Bingin dan Step Up

Denpasar, Baliglobalnews

Komisi I DPRD Provinsi Bali mendorong langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar puluhan bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dan bangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Kabupaten Badung.

“Saya mendorong Satpol PP bergerak cepat untuk membongkar bangunan-bangunan ini, karena telah melanggar aturan tata ruang dan harus segera ditertibkan. Jadi tidak perlu ragu, karena bangunan-bangunan ini melanggar aturan. Prosesnya sudah jelas, dan sesuai rekomendasi DPRD Bali, pembongkaran harus dilakukan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, usai rapat gabungan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Denpasar, pada Kamis (26/6/2025).

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua Komisi I Dewa Nyoman Rai serta anggota Komisi I lainnya, yakni I Made Suparta, Wayan Bawa, dan I Wayan Tagel Winarta itu, Budiutama menegaskan Satpol PP tidak perlu lagi melakukan penyelidikan lanjutan, karena pelanggaran sudah sangat nyata, termasuk pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Apalagi keterangan para ahli dan akademisi juga memperkuat temuan ini. Jadi, sudah tidak perlu lagi pendalaman sepadan pantai atau sepadan jurang. Karena bangunan Step Up Hotel sudah nyata-nyata melanggar aturan ketinggian dan berdiri di atas jurang,” katanya

Dia menegaskan Satpol PP tidak perlu khawatir soal potensi gugatan hukum dari pemilik bangunan, tugas Satpol PP dilindungi regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Fungsi dan Peran Satpol PP. “Jadi, Satpol PP tidak perlu takut. Mereka bekerja berdasarkan aturan dan dilindungi hukum,” ucapnya.

Dia menyatakan DPRD Bali berharap penegakan aturan ini menjadi langkah awal dalam penertiban kawasan pesisir Bali dari maraknya pembangunan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan tata ruang. “Dengan dukungan politik dari DPRD dan dasar hukum yang kuat, proses pembongkaran dipastikan akan tetap berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan siap membongkar bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu dan Step Up Hotel.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan apabila tidak ada tindakan dari pemilik (melakukan pembongkaran secara pribadi), maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara langsung, bekerja sama dengan sejumlah instansi teknis. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan alat berat dan pengangkutan material. Tenaga kerjanya akan kami siapkan langsung,” ujarnya.

Suryanegara menjelaskan bahwa, Bupati Badung mendukung penuh langkah penertiban ini, yang telah dibahas dalam sejumlah rapat internal dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilaksanakan. (bgn008)25062706

Comments
Loading...
Looking for a full-access alternative to SaaS AI tools?