Media Informasi Masyarakat

PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Verifikasi Lapangan Finns Recreation Club

Badung, Baliglobalnews

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke lokasi perusahaan Finns Recreation Club pada Senin (23/6/2025) terhadap laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Disperinaker Badung didampingi oleh Tim Siaga PHK yang terdiri dari empat unsur meliputi Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, dan Penyuluh Industri.

Kepala Disperinaker Badung Eka Merthawan mengatakan langkah ini merupakan bentuk respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker untuk memastikan proses PHK telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Eka Merthawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa para pekerja. Disperinaker Badung, kata dia, akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja, guna memastikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan tetap terlindungi. “Guna mengimplementasikan penjabaran misi Bupati Badung yang kedua yaitu, meningkatkan kualitas kehidupan krama Badung di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker akan terus melakukan pengawasan yang ketat, pendampingan dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak, serta mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dia berharap apabila Finns Resort dibuka kembali dalam dua tahun mendatang, manajemen agar memrioritaskan 157 pekerja yang terdampak PHK untuk dipekerjakan kembali. “Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang sedang melalui masa sulit agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK,” ujarnya.

Sementara Direktur PT Bali Mitra Internasional Finns Recreation Club I Wayan Wirawan didampingi HR Manager I Kadek Kharisna Gamentra menjelaskan kebijakan PHK dilakukan seiring dengan adanya perubahan strategi bisnis perusahaan, dari sebelumnya berfokus pada sektor rekreasi kini beralih menjadi usaha resort. Proses pembangunan alih bisnis ini, menurut dia, menghabiskan waktu dua tahun.

Untuk itu, kata dia, Finns Recreation Club telah menawarkan beberapa opsi sebelum melakukan PHK ke pekerja. Dari opsi tersebut, sebagian besar pekerja memilih PHK. Jumlahnya 157 orang, terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 orang pensiun dini dan 43 orang karyawan kontrak. Para pekerja dikatakan memilih berhenti bekerja untuk beralih menjalankan usaha sendiri.

Wirawan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh hak- hak pekerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian bersama telah diterima sepenuhnya oleh para pekerja.

Finns Recreation Club pada awalnya memiliki 285 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang masih bekerja 94 orang, dan 34 orang dipindahkan ke unit usaha yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara. (adv/bgn003)25062308

Comments
Loading...
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.