Media Informasi Masyarakat

Diskominfo Tabanan Hadiri Rakor PPID di Komisi Informasi Provinsi Bali

Tabanan, Baliglobalnews

Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se-Bali pada Rabu (18/6/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua dan Komisioner KI Provinsi ini menjadi ajang penting untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arta Sukma Witra, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan monev tahun ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Pedoman pelaksanaan monev dipaparkan secara rinci agar dapat dipahami oleh seluruh badan publik. Ini menyangkut berbagai instrumen yang wajib dilengkapi dan dijawab sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi,” katanya. 

Dia menyampaikan monev merupakan alat ukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban layanan informasinya kepada masyarakat. Empat prinsip utama monev yang ditekankan dalam rakor kali ini meliputi efektivitas, keberlanjutan, partisipasi, dan akuntabilitas.

Dia merinci dalam tahun ini terdapat 109 badan publik di Bali yang menjadi sasaran monev. Di Kabupaten Tabanan sendiri, sebanyak 15 badan publik akan dinilai. “Kami berharap seluruh badan publik di Tabanan bisa menunjukkan kinerja terbaiknya dan meraih predikat sebagai badan publik yang informatif,” katanya. (bgn020) 25061812

Comments
Loading...