Media Informasi Masyarakat

Pemkot Denpasar Usulkan 2 WBTB Ditetapkan Secara Nasional, Gending Ancag-ancagan Banjar Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman kembali mengusulkan 2 warisan budaya tak benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional. Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang berada di Kota Denpasar.

Kadis Kebudayaan Raka Purwantara mengatakan tahun 2025 ini Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan resmi mengusulkan untuk dilakukan kajian sebanyak 2 WBTB yang saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat. Keduanya yakni Gending Ancag-ancagan Banjar Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur.

Dia menyampaikan setelah diusulkan dan diverifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh menteri terkait sebagai WBTB Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli. “Rencananya, sidang penetapan akan berlangsung Bulan Agustus mendatang. Semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Ni Wayan Sri Witari di Denpasar pada Senin (9/6/2025).

Menurut Purwantara, usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Ke depannya, kata dia, tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar. “Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya. (*/bgn003)25060902

Comments
Loading...
AI-powered writing tools are available here.