Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polres Badung Tangkap 9 Tersangka
Badung, Baliglobalnews
Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari 9 tersangka tersebut, 2 di antaranya perempuan. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara saat melaksanakan konferensi pers di Lobi Mapolres Badung, Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Badung, pada Senin (28/4/2025) pagi pukul 09.30 Wita.
Kapolres AKBP Arif menyampaikan Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 9 tersangka, dimana salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang mana pada tahun 2015 tersangka tersebut pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.
“Dari enam Laporan kasus tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 81 paket dengan total berat 188,22 gram netto serta 2 paket berisi 10 butir pil ekstasi” Ucap AKBP Arif didampingi oleh Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, Kaurbinops Sat Resnarkoba Iptu Kadir Surahman dan Kasi Humas Ipda I Putu Sukarma.
Perwira dengan dua melati emas dipundak asli Sumatera tersebut menambahkan para tersangka tersebut semua berprofesi sebagai pengguna, adapun ke sembilan tersangka dimaksud antara lain FD, Laki-Laki, 37 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Sumenep, Jawa Timur, MSB Laki-Laki, 29 Tahun, Islam, Kuli Bangunan, Alamat Jember, Jawa Timur, MA, Laki-Laki, 20 Tahun, Islam, Pelajar /Mahasiswa, Alamat Jember, Jawa Timur. AFS, Laki-Laki, 25 Tahun, Hindu, Pelajar / Mahasiswa, Alamat Jember, Jawa Timur. MLB, Laki-Laki, 21 Tahun, Islam, Pelajar/ Mahasiswa, Alamat Banyuwangi, Jawa Timur, IKD (Residivis Tahun 2015), Laki-Laki, 38 Tahun, Hindu, Karyawan Swasta, Alamat Jl. Veteran, Denpasar Utara, JRS Laki-Laki, 21 Tahun, Kristen, Tidak Bekerja, Alamat Lingk. Petingan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kab. Badung, SN Perempuan, 47 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Banyuasin, Sumsel dan CD Perempuan, 37 Tahun, Kristen, Penerjemah, Alamat Manado, Sulut.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 Undang – Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.” tandas Kapolres AKBP Arif sembari menunjukkan barang bukti Narkoba. (bgn003)25042810