Media Informasi Masyarakat

Menteri LH Dukung Gubernur Koster Beri Contoh Daerah Lain Lakukan Gerakan Bali Bersih Sampah

Denpasar, Baliglobalnews

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendukung upaya Gubernur Bali Wayan Koster memberi contoh daerah lain di Indonesia untuk melakukan Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Saya mendorong Pemerintah Provinsi Bali, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang berani dan siap untuk melakukan deklarasi Gerakan Bali Bersih Sampah. Dan mampu menjadi daerah percontohan provinsi yang bebas sampah ke depannya dibanding daerah lain di Indonesia,” ucap Hanif Faisol Nurofiq di Panggung Ardha Candra, Taman Art Center, Denpasar, pada Jumat (11/4/2025) malam.

Acara yang juga dihadiri seluruh kepala daerah se-Bali, DPRD, instansi TNI, Polri, bendesa, lurah, dan komunitas lingkungan hidup itu. Menteri LH berharap Bali dapat menjadi contoh konkret bukan hanya melakukan deklarasi. Namun dapat secara nyata mengatasi permasalahan sampah. “Saya tahu bagaimana upaya pimpinan Forkopimda Bali melakukan aksi gerak cepat membersihkan sampah laut yang mengepung Bali pada Desember lalu, yang menjadi sorotan dunia, dan karena Bali merupakan wajah dunia. Jadi, penyelesaian masalah sampah menjadi prioritas yang dilakukan saat ini. Namun, wajib menjadi komitmen semua pihak termasuk pelaku usaha, industri dan masyarakat umum untuk menjadikan Bali bersih sampah,” katanya.

Sementara Gubernur Koster menjelaskan masyarakat yang ada di Pulau Dewata wajib dan harus menjaga kebersihan Bali, tidak membuang sampah sembarangan, dan bertanggung jawab menjaga alam Bali, agar tetap hijau dan bersih dari polusi. “Kita semua ada di atas tanah Bali, wajib bagi kita semua untuk turut menjaga kebersihan Bali. Tidak saja menyiapkan tempat/tong sampah sesuai jenisnya, tidak hanya menahan diri untuk membuang sampah sembarangan, namun juga ingat akan tanggung jawab menjaga alam Bali agar tetap hijau dan bersih dari polusi yang diakibatkan oleh sampah dan bau busuknya,” katanya.

Dia menyampaikan untuk mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, sudah dilakukan upaya dan program berupa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, juga diterapkan pengelolaan sampah berbasis sumber yang diatur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. “Pergub ini menekankan kepada 636 desa, 80 kelurahan dan 1.500 desa adat untuk mensosialisasikan kepada warganya, agar aktif membangun desa dan wilayahnya dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, selain mereka juga harus bertanggung jawab pada sampah yang mereka buat,” jelasnya.

Secara tegas, Gubernur Wayan Koster menyampaikan desa wajib membuat perarem, dilakukan pengangkutan sampah secara terpisah ke TPA, jika ada desa yang tidak bersedia/ tidak berhasil menjadikan desanya bebas sampah plastik (tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai), maka akan dikenakan sanksi penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat dan tidak mendapat bantuan program yang bersifat khusus.

“Sanksi juga berlaku bagi setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditinjau kembali atau dicabut izin usahanya, serta diumumkan ke hadapan publik melalui berbagai platform media sosial sebagai pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” jelasnya.

Meskipun pencapaiannya belum maksimal dan menyeluruh, namun sisa dari desa yang belum aktif diharapkan akan segera menjadikan gerakan Bali Bersih Sampah sebagai prioritas untuk mewujudkan Bali Bersih Sampah pada Januari 2026 mendatang, yang pelaksanaannya dimulai dari sekarang. “Dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 ini, saya minta penanganan sampah sudah diselesaikan pada tempat asal mula sampah itu dibuat. Jangan sampai sampah yang kita miliki, malah mengotori rumah atau desa lain, karena seperti yang kita tahu, sampah dapat dipisahkan dan ditangani sesuai jenisnya, yakni organik, an-organik dan residu,” katanya.

Untuk mempercepat pencapaian Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, dengan pertimbangan kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia dan pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal. (bgn008)25041206

Comments
Loading...
Explore advanced AI writing tools with no login needed.