Wagub Bali Sayangkan dari 6,3 Juta Wisman, Hanya 2,1 Juta Wisman Bayar PWA
Denpasar, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, menyayangkan dari total 6,3 juta wisatawan asing yang datang ke Bali, hanya sekitar 2,1 juta yang tercatat membayar.
“Angka itu baru mencapai 33,5 persen. Karena itu, melalui perubahan perda ini, Pemprov Bali akan menggandeng pihak ketiga agar pelaksanaan pemungutan lebih optimal dan akuntabel,” tegas Giri Prasta, usai sidang paripurna di DPRD Bali pada Selasa (8/4/2025).
Menurut dia, revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) harus dilakukan, demi menciptakan pranata hukum yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pengawasan. “Kita harus melihat teknologi, bagaimana real time, persoalan penggunaan itu. Ini tujuannya hanya satu, demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali. Ini adalah salah satu role model yang bagus yang perlu kita sikapi dengan baik,” ucapnya.
Terkait kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemungutan PWA, Giri Prasta menyampaikan mekanismenya masih akan diatur lebih lanjut. Saat ini, Perda yang dibahas merupakan dasar atau roh dari pengaturan yang akan datang. “Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Bali bertalian dengan pemandangan umum fraksi-fraksi yang tadi disampaikan. Ini semua konstruktif demi membuat pranata hukum yang bagus, itu intinya,” ujarnya.
Selain PWA, Giri Prasta juga menyinggung pentingnya penguatan perda terkait perlindungan lingkungan yaitu yang sedang digodok saat ini Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. Menurutnya, penataan Bali harus berpikir jangka panjang, bahkan hingga 100 tahun ke depan.
Giri Prasta juga menekankan pentingnya Perda Lingkungan yang selaras dengan arah pembangunan jangka panjang Bali, termasuk dalam menghadapi tantangan dari regulasi pusat seperti Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law).
Dia mencontohkan dengan adanya nomor induk berusaha (NIB), seseorang sudah bisa berusaha, apalagi di jalur hijau. Namun tetap diperlukan pengaturan daerah yang kuat agar nilai-nilai lokal tetap terjaga. “Sekarang ini bagus sekali tatanan yang dibuat oleh Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali. Ini untuk rakyat Bali semua. Program pelaksanaan untuk Pulau Bali yang kita cintai bersama ini sudah terstruktur,” katanya.
Terkait pandangan Fraksi Demokrat-NasDem pada sidang paripurna yang menyoroti isu maraknya kawin kontrak dan dugaan penyelundupan hukum oleh wisatawan asing di Bali, Giri Prasta menyatakan pentingnya keberadaan Perda Nomine. “Dengan cara perda nomine inilah kita bisa menindaklanjuti, bukan hanya urusan kawin kontrak saja, tetapi juga penindaklanjutan terkait Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk vila-vila ilegal,” katanya.
Menurut Giri Prasta, pranata hukum ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Bali, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat lokal. “Saya kira boleh dibuktikan, ke depan Pulau Dewata yang kita cintai bersama akan menjadi lebih kuat dan lebih nyaman, dan masyarakat Bali harus bahagia,” ucapnya. (bgn008)25040815