Denpasar, Baliglobalnews
Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat atau jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 atau (PMK-18/2025).
“PMK-18/2025 ini ditetapkan 27 Februari 2025 dan berlaku pada 1 Maret 2025. Dimana, pemberian insentif PPN DTP ini, bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangannya pada Minggu (9/3/2025).
Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini, kata dia, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” tegasnya.
Dia menyebutkan PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idul Fitri. (bgn008)25030909

