Media Informasi Masyarakat

Proyek Jalan dan Irigasi Kabupaten Tabanan Terancam Mangkrak Akibat Pemangkasan Anggaran

Tabanan, Baliglobalnews

Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun anggaran 2025 berdampak signifikan terhadap pembangunan di Kabupaten Tabanan. Pasalnya, banyak proyek fisik terutama jalan maupun irigasi dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Pemangkasan DAK tersebut memaksa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan untuk menunda sejumlah proyek penting. Proyek-proyek yang tertunda mayoritas adalah perbaikan infrastruktur jalan dan pembangunan irigasi. Padahal, proyek-proyek ini sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah yang kondisi jalannya rusak parah dan membutuhkan perbaikan segera.

Kepala Dinas PUPRPKP I Made Dedy Darmasaputra mengungkapkan pelaksanaan DAK Tabanan tahun anggaran 2025 ditunda seluruhnya menyusul terbitnya Inpres (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025). Rinciannya, Rp34,21 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan dan Rp10,89 miliar untuk proyek irigasi. “Yang jelas, sekitar Rp45 miliar lebih total efisiensi DAK yang bersumber dari APBN,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025).

Dia menyebutkan infrastruktur jalan rusak di Tabanan yang mengalami penundaan perbaikan bersumber dari DAK tahun 2025 berada di lima titik dengan total panjang mencapai 12,179 kilometer. Rinciannya, ruas jalan Tegal Linggah menuju Puncak Sari, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel sepanjang 3,300 km senilai Rp8,4 miliar, ruas Jalan Bengkel Anyar menuju Pura Tamba Waras, Desa Sangketa, Penebel sepanjang 0,649 km senilai Rp2,34 miliar. Proyek jalan Tangguntiti menuju Beraban, sepanjang 2,3 km senilai Rp5,9 miliar dan ruas jalan Tangguntiti menuju Pantai Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur sepanjang 3,1 senilai Rp9,3 miliar. Terakhir, ruas jalan Antosari menuju Bade Gede di Kecamatan Selemadeg, sepanjang 2,830 km dengan rencana biaya sekitar Rp8,26 miliar. “Sedangkan untuk perbaikan jaringan irigasi ada di sembilan titik yang tersebar di Kecamatan Marga, Baturiti dan Selemadeg Timur,” ujarnya.

Pemangkasan DAK yang menjadi bagian dari transfer keuangan daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat ini memang paling banyak dilakukan terhadap program atau kegiatan di bidang infrastruktur.

Hal ini bahkan telah disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Tabanan waktu lalu. (bgn020)25021808

Comments
Loading...