Media Informasi Masyarakat

Fraksi Golkar DPRD Badung Sarankan Kaji Kembali Penetapan Kecamatan Petang dan Abiansemal sebagai Kawasan Perkotaan Agropolitan

Mangupura, Baliglobalnews

Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung meminta agar eksekutif dapat mengkaji kembali secara lebih cermat terkait penetapan Kecamatan Petang dan Abiansemal sebagai kawasan perkotaan agropolitan. Hal itu disampaikan oleh I Nyoman Artawa ketika membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (11/2/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta. Rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati Ketut Suiasa, Forkopimda Badung, para Anggota DPRD Badung, Sekda beserta pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, dan undangan lainnya.

”Fraksi Partai Golkar meminta kepada eksekutif, terutama OPD terkait agar disiplin dalam melaksanakan tupoksinya, berkaitan dengan berbagai bentuk pelayanan perijinan, tetap berpedoman pada perda rencana tata ruang wilayah, perda rencana detail tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” katanya.

Fraksi Partai Golkar memandang sangat perlu partisipasi publik dalam proses penyusunan Perda RTRW, keterlibatan atau sinergitas antara para pemangku kepentingan, DPRD, pemerintah daerah, akademisi, sektor swasta/bisnis, masyarakat adat, LSM/ormas, dan masyarakat umum lainnya. Pasalnya, semua pihak tersebut memiliki hak untuk memberikan masukan atau keberatan terhadap penyusunan/perubahan materi raperda RTRW jika peraturan tersebut tidak sesuai dengan potensi daerah, nilai-nilai sosial budaya, lingkungan, atau hal-hal lainnya, sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan serta potensi lokal akan berkembang.

”Dari hasil telaah Fraksi Partai Golkar terhadap rancangan peraturan daerah ini, kami secara umum dapat menerima atau sependapat bahwa ranperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan-catatan yang telah kami sampaikan,” katanya. (bgn003)25011210

Comments
Loading...
Discover Rytr with full feature access.