Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Badung, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Tinggi Bupati beserta Jajaran

Mangupura, Baliglobalnews

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung mengapresiasi sangat tinggi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa beserta jajarannya telah melahirkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bima Nata ketika menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung pada Selasa (11/2/2025).

Bima Nata mengatakan Fraksi PDI Perjuangan setelah mencermati dan mempelajari secara teliti dan seksama Raperda tentang RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045,bahwa pembangunan di daerah Bali telah berkembang sangat pesat berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, sosial dan budaya, serta perkembangan antarwilayah yang tidak seimbang, Pemerintah Kabupaten Badung perlu hadir untuk mencegah timbulnya dampak yang lebih besar. ”Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 26 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung Tahun 2013- 2033 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diadakan pembaharuan dengan peraturan yang baru yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini yang lebih relevan dan adaptif. Untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah serta untuk pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah bagi masyarakat, pemerintah dan swasta, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali,” katanya.

Dia menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada pemerintah dalam penerapan peraturan daerah ini agar bersikap tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, baik itu sanksi administratif, penghentian kegiatan sampai penutupan lokasi dan memulihkan kembali fungsi ruang. sehingga dengan hadirnya peraturan daerah ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Forkopimda Badung, Sekda beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Badung serta undangan lainnya. (bgn003)25021202

Comments
Loading...
Optimize your writing flow with Rytr for Desktop.