Media Informasi Masyarakat

Operasi Antik Agung 2025, Polres Tabanan Ungkap 9 Kasus Narkoba, Imbau Masyarakat Melapor

Tabanan, Baliglobalnews

jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 13 orang tersangka di berbagai wilayah Kabupaten Tabanan. Hal itu disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata saat menggelar konferensi pers di Lobi Polres Tabanan pada Jumat (7/2/2025).

Kapolres AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan pihaknya telah menangani 4 kasus narkoba dengan 6 tersangka. Dari kasus tersebut, polisi menyita 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto serta 24 butir ekstasi 6,81 gram netto. “Semuanya laki-laki. Beberapa tersangka yang berhasil diamankan yakni GW (29) KP (31), MS (36), KS (45), DD (35) dan YG (37), yang ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Tabanan,” katanya.

Sementara dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung sejak (22/1/2025) – (6/2/2025), berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto. “Ada tujuh tersangka, G (27), D (27) S (44), K (25) N (37) B (31) dan KG (33). Selain itu dari tiga belas tersangka di antaranya merupakan residivis 3 kasus yang sama,” ujarnya.

Kapolres Tabanan menambahkan, para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun.

Sementara Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka umumnya dengan cara menempelkan paket sabu di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli. “Para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti paket diduga narkotika jenis shabu atau ekstasi yang digunakan atau untuk diedarkan kembali,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian. (bgn020)25020708

Comments
Loading...
Full-featured editor: Rytr Desktop.