Tersangka Pembunuhan di TKP Taman Pancing Dilimpahkan
Denpasar, Baliglobalnews
Tersangka Agus Sugianto (31) yang terjerat kasus pembunuhan terhadap I Komang Agus Asmara (25) di TKP Taman Pancing pada 6 November 2024, akhirnya dilimpahkan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (3/1/2025).
“Karena berkas berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, maka kami Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pelimpahan tersangka. Kami, juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, bpkb dan Handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda.
Dia menjelaskan tersangka yang diserahkan yakni Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap korban Juru Parkir (Jukir) I Komang Agus Asmara (25) yang di iming-imingi pelaku untuk bermain judi slot online. Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ujar Kapolsek Densel
Penyerahan tersangka dan barang bukti, jelas dia, sudah telah dilimpahkan ke Kantor Kejari Denpasar, sehingga proses penyidikan tersebut telah selesai, yang disertai pembuatan berita acara dan serah terimanya.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. (bgn008)25020404