Dua Personel SPKT Polsek Kuta Diperiksa Propam Polda Bali, Terima Uang Rp200 Ribu dari Pelapor WNA
Denpasar, Baliglobalnews
Dua personil SPKT Polsek Kuta diperiksa Propam Polda Bali, karena menerima uang Rp200 ribu dari pelapor WNA pada Selasa (21/1/2025).
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua personel masing-masing Aiptu GKS dan Aiptu S (keduanya anggota SPKT Polsek Kuta) mengakui hal itu,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan.
Menurut pengakuan dua anggota, kata dia, pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.50 Wita datang ke Polsek Kuta seorang WNA berinisial SGH asal Colombia diantar seorang laki-laki berinisial AW (menunggu di parkir), dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan. “Korban membuat laporan, karena dijambret telepon genggamnya merek IPhone 14 Pro Max Purple, setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di Jalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan,” katanya.
Ariasandy menjelaskan, kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun, WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi, karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.
“Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut,” katanya.
Selanjutnya, dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 14 promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali. “Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut,” katanya.
Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali dan ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (bgn008)25012112


