Satgas Pasti Terintegrasi Aplikasi APPK Lindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintegrasikan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai upaya meningkatkan layanan pengaduan, guna melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
“Aplikasi berbasis website ini memungkinkan konsumen mengajukan pertanyaan, melapor, hingga mengadukan permasalahan terkait produk dan layanan keuangan secara daring, seperti pencurian data nasabah,” kata Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono, kepada puluhan media dari Bali, di Jakarta, pada Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, APPK disebut sebagai kanal penting untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.
Dalam kesempatan ini hadir pula Irhamsah – Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali dan Hudiyanto – Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas Pasti).
Sementara Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas Pasti) Hudiyanto menjelaskan APPK akan diintegrasikan dengan Satgas Pasti. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal dan legal dalam satu portal.
“Sekarang masyarakat tidak perlu bingung, semua pengaduan masuk dalam satu sistem yang terintegrasi. Jika PUJK tidak memberikan respons dalam 20 hari kerja, OJK akan melakukan tindakan tegas, termasuk pemanggilan,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat lebih teliti saat mengisi data pengaduan di APPK. Konsumen diminta mencantumkan informasi akurat seperti jenis masalah, produk keuangan yang terkait, dan nama perusahaan. Hal ini bertujuan agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.
“APPK dirancang agar mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, baik individu maupun perusahaan yang menggunakan layanan sektor jasa keuangan,” tandasnya. Gunakan kanal-kanal yang ada tersedia guna melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Melalui langkah ini, harap dia, APPK dapat menjadi garda depan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Selain memberikan solusi atas masalah yang dihadapi konsumen, aplikasi ini juga menjadi alat kontrol bagi regulator untuk memantau respons dan penyelesaian oleh pelaku usaha.
“Pastikan data Anda lengkap dan akurat untuk layanan yang lebih cepat dan efektif. Dengan APPK, perlindungan konsumen semakin dekat dan mudah dijangkau,” jelasnya. (bgn008)24120306

