63 Orang Diputar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Pada Sabtu (10/7) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan sedikitnya 63 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar disuruh putar balik. Tak hanya itu, sebanyak 31 orang juga diberikan pembinaan dan 1 orang lainya diganjar hukuman denda.
Sesuai data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar 5 titik pintu masuk Kota Denpasar, meliputi Pos Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung tercatat 10 orang diminta putar balik, 31 orang dilaksanakan pembinaan dan 1 orang diganjar denda.
Di Pos Penyekatan Biang, Jalan By-pass IB Mantra tercatat 5 orang diminta putar balik. Ketiga di Pos Jalan Kebo Iwa 29 orang. Di Pos Jalan Gunung Salak 19 orang dan terakhir di Pos Jalan Gunung Sanghyang nihil.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test/PCR negatif bagi pelaku perjalanan antardaerah.
Sayoga mengatakan pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dimana, berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.
“Dari pos penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” katanya.(bgn003)21071009