Media Informasi Masyarakat

6 Pura Kawasan Catur Angga di Tabanan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat

Tabanan, Baliglobalnews

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, IGN Supanji, mengatakan cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal itu dikemukakan Supanji ketika membacakan sambutan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, pada acara penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati setempat, Rabu (10/2).

Pada kesempatan tersebut terungkap 6 pura di Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai 6 Cagar Budaya Peringkat di Tabanan yang merupakan kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia. Keenam pura tersebut masing-masing Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji. Kegiatan itu merupakan kerjasama antara Dinas kebudayaan Tabanan dan BPCB Provinsi Bali.

Supanji menyatakan perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Supanji, Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Tim Ahli Cagar Budaya, kata dia, saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan dan setidaknya saat ini telah meregistrasi 365 yang diduga cagar budaya dan yang sudah diverifikasi 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat.

Ketua Tim Ahli cagar Budaya Kabupaten Tabanan, IGN Tara Wiguna, menjelaskan kriteria yang menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga masih diikuti sampai sekarang. Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala BPCB Provinsi Bali, Ni Komang Aniek Purniti, Camat Penebel dan Camat Tabanan, serta undangan lainnya. (bgn003)21021010

Comments
Loading...