54 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polresta Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 45 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah 54 orang tersangka dengan barang bukti ganja, sabu, ekstasi dan tembakau gorila sejak 1-31 Juli 2022.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, mengatakan tercatat 18 tersangka menjadi kurir atau bandar, 36 tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba. Dengan modus operandi menyimpan, mengantar atau menempel narkotika.
“Motif para tersangka ini merupakan bagian dari sindikat narkoba. Dan ada juga yang mengalami masalah ekonomi sehingga menjadi pengedar narkoba,” kata Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan di Denpasar pada Rabu (3/8).
Kapolresta merinci untuk barang bukti yang berhasil diam bukan dari 54 tersangka ini berupa ganja 3.444,12 gram (3,4 kg), sabu-sabu 433,69 gram, ekstasi 394 butir (179,01 gram), tembakau gorila 5,77 gram. “Yang menarik dari kasus ini, kami menangkap lima tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba yakni Melki Sarwono, Gunadi, Lalu Sofyan, Adriansyah, Made Jamin,” katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, 54 tersangka ini dijerat melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Berkat pengungkapan kasus narkoba dari anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar ini, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 70.000 jiwa,” pungkasnya. (bgn008)22080305