Media Informasi Masyarakat

54 Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 54 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan penertiban di Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pads Senin (15/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan penertiban prokes lebih banyak yang terjaring dibandingkan kemarin. Dari 54 orang yang terjaring, 34 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 20 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya  pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulang kesalahan lagi. “Jika melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Sayoga mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan walaupun kasus sudah melandai, harus tetap waspada dan disiplin prokes,” katanya.

Mengingat pelanggar protokol kesehatan masih banyak, pihaknya akan lebih ketat melakukan penertiban. “Kami harus sabar untuk terus mengingatkan masyarakat, demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” tandasnya.

(bgn003)21111507

Comments
Loading...
Optimize your writing flow with Rytr for Desktop.