385 Ribu Warga Tabanan Sudah Rekam KTP-el, Disdukcapil Tabanan Pastikan Stok Blanko Aman
Singasana, Baliglobalnews
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan memastikan ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di wilayah Kabupaten Tabanan dalam kondisi aman dan mencukupi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil I Gede Putu Jata Antara mengungkapkan bahwa pengadaan blanko KTP-el rutin diambil dari Pemerintah Provinsi Bali secara berkala sesuai alokasi jatah daerah. “Untuk stok blanko sudah ready dan aman. Setiap kali pengajuan dan pengambilan ke tingkat provinsi, kita mendapatkan jatah sekitar 2.000 keping blanko KTP-el,” ujarnya ketika diminta konfirmasi pada Rabu (21/10/2026).
Dia merinci total warga wajib KTP tercatat 388.773 jiwa, terdiri dari 191.501 laki-laki dan 197.272 perempuan. Dari jumlah tersebut, 385.931 jiwa atau 99,27 persen telah melakukan perekaman KTP-el, meliputi 189.970 laki-laki dan 195.961 perempuan.
Jata Antara menyebutkan kuota 2.000 keping blanko yang diambil dari provinsi rata-rata habis terpakai dalam kurun waktu sekitar tiga minggu. “Penyerapan ini didominasi oleh perekaman warga pemula yang beralih usia ke 17 tahun, serta pengurusan pencetakan KTP akibat hilang maupun rusak,” katanya.
Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, Disdukcapil Tabanan telah menyalurkan keping blanko serta menyiagakan alat perekaman dan pencetakan di sembilan kantor kecamatan.
Hanya Kecamatan Tabanan yang pencetakannya masih dipusatkan di kantor dinas kabupaten. Ke depannya, diproyeksikan untuk ditempatkan alat cetak mandiri guna melayani wilayah selatan yang padat penduduk.
Selain memaparkan data kependudukan warga lokal. Pihaknya turut membeberkan tata cara penerbitan dokumen kependudukan bagi warga negara asing sesuai setatus izin tinggal.
Pemegang KITAS akan memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) berdasarkan izin tinggal terbatas dari Imigrasi. Sementara Pemegang KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) berhak mendapatkan KTP orang asing yang dicetak oleh Disdukcapil dan memiliki ciri khas berwarna oranye. “Jika seorang WNA beralih kewarganegaraan menjadi WNI, maka akan menerbitkan KTP-el berwarna biru sebagaimana warga negara Indonesia pada umumnya. Proses alih status kewarganegaraan ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait,” pungkasnya. (bgn020)26102122


