32 Orang Tanpa Masker Dijaring Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di simpang Jalan Supratman – Jalan Surabi – Jalan Sokasati, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (19/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggar protokol. Dari pelanggar yang dijaring 17 orang dibina di tempat, karena salah menggunakan masker dan 15 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak rumah dengan tempat tujuan sangat dekat. “Sebagai efek jera agar tidak mengulang kembali maka para pelanggar tersebut kami berikan sanksi push up di tempat,” katanya.
Mengingat kasus penularan Covid-19 masih ditemukan pihaknya akan memperketat penertiban sembari mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan.
Dengan semua masyarakat taat maka penularan dapat di tekan dan perekonomian cepat bangkit kembali. (bgn003)21101907