30 Orang Terjaring Razia Masker di Ubung
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Kamis (13/1).
Dalam sidak tersebut terjaring 30 pelanggar. Mereka diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi dan menghapal sila dalam Pancasila.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Untuk memberikan efek jera, mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi. “Sanksi yang diberikan ada yang bernyanyi, menghapal Pancasila dan push up di tempat,” katanya.
Dia menyebutkan sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu. Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi.
“Setiap pelanggar selalu beralasan lupa, itu apakah benar apa hanya mengelak saja, seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” katanya. (bgn003)22011312