Media Informasi Masyarakat

3.051 Pelanggar Prokes Ditindak, 244 di Antaranya Didenda Rp 100.000 per Orang

Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Daerah Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 7-18 September 2020.


Hasilnya, petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di Kota Denpasar dan kabupaten se-Bali. Sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif Rp 100.000 per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali).

Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.
Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.


Ops Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan protokol kesehatan. Ops Yustisi melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres.
Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini, di antaranya ditemukan di pasar tradisional, pasar modern, kompleks pertokoan, kompleks pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah.


Dia mengajak semua warga masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih,” katanya.


Menurut Kombes Syamsi, disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin, sementara untuk terhindar paparan Covid-19. “Kepatuhan Anda merupakan kesehatan kita bersama. Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih,” katanya.(bgn123)20091911

Comments
Loading...