Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di Jalan Gunung Batur, Pasar Pemedilan, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (30/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari jumlah yang melanggar 18 diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda di tempat karena salah menggunakan masker.
Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa covid 19 itu telah hilang dan tidak ada lagi. “Bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up ditempat,” katanya.
Menurut dia, sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali. Mengingat kasus covid masih ditemukan di Denpasar. Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan memperketat penertiban dan melakukan penertiban secara ketat di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar.
(bgn003)21113007