21 Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Diponogoro – Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (23/11).
Kasatpol Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan dari 21 pelanggar, 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda di tempat 7 orang. Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Menurut Sayoga, berbagai langkah telah dilakukan, namun setiap penertiban masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. “Untuk itu kami akan lebih gencar melakukan penertiban,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Pasalnya, sampai saat ini masih ditemukan adanya kasus Covid-19. “Meskipun tidak banyak, dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaati protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker,” katanya. (bgn003)21112303