14 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Jalan Gatot Subroto
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 14 pelanggar prokes dalam pemantauan protokol kesehatan yang berlangsung di traffic light Jalan Gatot Subroto-Jalan Nangka. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan dari 14 orang tersebut didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu. Sementara pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan serta edukasi sehingga ke depannya mereka dapat menggunakan masker dengan benar.
“Dalam kegiatan ini kami tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat. Namun kami berusaha untuk mengingatkan masyarakat agar taat Prokes sehingga bisa melindungi diri dan orang lain agar tidak terpapar virus Covid-19. Saat masa pandemi ini memang seharusnya semua masyarakat wajib untuk menerapkan Prokes dengan menggunakan masker agar tidak terjadi penularan virus yang lebih meluas dan pandemi ini dapat segera berakhir,” pungkasnya. (bgn003)21082511