Media Informasi Masyarakat

14 Anak Punk Disidang Tipiring, Diganjar Sanksi Denda Hingga Kurungan

Denpasar, Baliglobalnews

Tercatat 14 anak punk yang melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, pada Rabu (10/1/2024). Sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani bersama Panitera Kadek Tirta Yuniantari menjatuhi hukuman beragam bagi seluruh pelanggar, mulai dari sanksi denda hingga sanksi kurungan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan sebelumnya 17 anak punk turut ditertibkan. Dari jumlah tersebut diketahui 1 orang berstatus di bawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran. Sehingga hanya 14 anak punk saja yang mengikuti sidang tipiring.

Dia menyebutkan dari sidang tipiring itu diketahui anak punk tersebut melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana kepada seluruh pelanggar diganjar hukuman beragam.

Dia merinci 11 pelanggar diganjar hukuman denda Rp50 ribu lantaran kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lainya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian.

“Hukumannya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan,” katanya.

Setelah putusan itu, pihaknya berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Dimana, nantinya setelah menjalani hukuman akan dipulangkan ke daerah asal yang didominasi di wilayah Pulau Jawa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan disekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” ajaknya. (bgn003)24011009

Comments
Loading...