10 Terpidana Dilayar Kejari Denpasar ke Lapas Kerobokan
Denpasar, Baliglobalnews
Setalah divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar bersalah melawan hukum, 10 terpidana dilayar (dipindah) Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (8/2/2023).
“Pukul 09.00 Wita kami memindahkan 10 orang terpidana kasus tindakan pidana umum, ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,” kata Juru Bicara dan Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, di Denpasar, pada Rabu (8/2/2023).
Dijelaskan Eka, sebelumnya 10 orang terpidana ini saat menjalani proses persidangan online, dititip di rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar dan Polda Bali. “Pemindahan terpidana ini, karena telah diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar,” ucapnya lagi.
Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap, 10 orang terpidana tersebut, segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” pungkasnya. (bgn008)23020902